Kupang – Satu warga asing asal Cina bernama Jiang Xiao Jia dan 6 warga Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (10/5/2024).
Enam warga Sulawesi itu bernama Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, tujuh orang tersebut ditetapkan tersangka terlibat penyelundupan warga asing ke Australia.
Para tersangka ditangkap sejak Rabu (8/5) karena menyelundupkan 6 warga Cina lainnya ke Australia melalui Kota Kupang.
Menurut Kombes Patar Silalahi,polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik WN China yang diselundupkan, handphone beserta alat casnya, dan satu kapal motor tanpa nama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*/gma)