Kupang—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang menggusur tujuh rumah di pinggir kali Liliba, Kamis (12/5).
Lokasi penggusuran di RT 15 RW 15 kelurahan Liliba. Dari tujuh bangunan tersebut, dua bangunan semi permanen, dan lima bangunan lainnya permanen. Penggusuran dijaga aparat keamanan dari Polres Kupang Kota. Saat digusur, tidak ada perlawanan dari pemilik rumah.
“Pengusuran ini sudah melalui tahapan-tahapan melalui pihak kelurahan, pihak kecamatan, mereka sudah sampaikan warga tidak mau indahkan makanya kita turun. Sosialisasai dimulai dari tahun 2015,” kata Kasat Satpol PP Kota Kupang Thomas Dagang.
Camat Oebobo Bernadinus Mere mengatakan bangunan tersebut dirobohkan karena berada di jalur pembangunan jembatan Liliba II. Bernadus mengatakan lokasi sekitar jembatan sering macet karena banyaknya warga yang datang ke sana untuk berbelanja.
Padahal lokasi tersebut merupakan jalur hijau, sehingga tidak diperkenankan ada bangunan. “Mereka (pemilik rumah) mengaku memiliki kuitansi jual-beli, tetapi mereka tidak punya sertifikat. Lagi pula lokasi itu daerah milik jalan menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.
Lurah Liliba Amsi Yolan membenarkan warga bermukim dan membuka usaha di lokasi itu tidak memiliki serfikat kepemilikan lahan.
Amsi menjelaskan, penggusuran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat bersama para pemilik rumah. Isi kesepakatan itu ialah warga dengan iklas akan mengosongkan lokasi ini.
Namun sampai 31 Desember 2015, belum dikosongkan. Camat Oebobo kemudian mengirim surat teguran. “Tetapi surat teguran itu dabaikan sehingga terpaksa dilakukan penertiban, ” ujarnya.
Sementara itu sesuai pantauan, puluhan bangunan permanen yang terlihat menjorok ke kali Liliba, belum juga ditertibkan. (rr)