Salahgunakan Visa, Imigrasi Atambua Tolak Masuk WN Timor Leste

  • Whatsapp
WN Timor Leste/Antonio Ndun. dok Imigrasi Atambua

Atambua – Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menolak permohonan masuk Indonesia oleh seorang warga negara (WN) Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim, Minggu (24/4/2022) mengatakan, WNA bernama Antonio Ndun, 19, mengajukan permohonan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), namun petugas imigrasi menduga ada penyalahgunaan visa karena tujuan kedatangannya ke Indonesia ternyata untuk belajar.

Read More

Pada 6 April 2022, Pemerintah Indonesia memberlakukan VKSKKW kepada 43 negera termasuk Timor Leste. Mereka masuk ke Indonesia dengan hanya membayar Rp500 ribu per visa.

Menurut Halim, Antonio Ndun diketahui tercatat sebagai siswa Kelas II, Sekolah Teknik Menengah (STM), Nenuk, Atambua mengunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK). “Sebelumnya belum diberlakukan VoA bagi warga negara Timor Leste, sekarang yang bersangkutan coba bermohon VoA, ya salah,” tandasnya.

Mestinya WNA tersebut mengunakan visa izin tinggal terbatas (Vitas) kemudian imigrasi menerbitkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk siswa selama satu tahun dan diperpanjang setiap tahun selama lima kali.

Terkait penyalahgunaan izin tinggal tersebut, tambahnya Antonio bakal dicekal selama enam bulan, tetapi jika dia menghindari aturan-aturan yang harus ditaati, berarti dia tahu dan sengaja, bisa diberikan sanksi cekal selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

Halim juga mempertanyakan pihak STM Nenuk Atambua yang menerima orang asing bersekolah di sana tanpa Kitas. “Mungkin kami harus lebih gencar bersosialisasi tentang aturan keimigrasian khususnya di sekolah,” jelasnya.

Pada 18 April 2022, Imgirasi Atambua juga ditolak masuk ke Indonesia karena kasus yang sama. Keduanya juga menempuh pendidikan di STM Nenuk Atambua yakni Melino Lekidawa Melo Da Costa, 19, dan Felix Da Costa, 22.

“Keterangan salah satu WNA yg ditolak masuk ke Indonesia diduga memiliki teman dengan tujuan sama yang melintas masuk Indonesia secara ilegal dan tidak melalui TPI untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua,” ujarnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *