Saksi Bantah Lucia Lebu Raya Bagi Uang di SoE

  • Whatsapp
Gedung MK/Foto: Lintasntt.com

JAKARTA—LINTASNTT.COM: Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran Kedua Tahun 2013 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 65/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Pihak Terkait Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Frans Lebu Raya dan Benny Litelnoni (Frenly) menghadirkan beberapa orang pihak. Salah satunya John Umbu Deta yang membantah adanya pengarahan dari Bupati Sumba Barat Daya untuk memilih Frenly. “Tidak ada pengarahan Bupati Sumba Barat Daya kepada para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kodi Balagar, Kecamatan Kodi, Kecamatan Kodi Utara dan Kecamatan Kodi Bangedo,” bantahnya.

Sementara itu terkait dalil adanya pengarahan oleh Lucia Adinda Lebu Raya, Pihak Terkait menghadirkan Imam Masjid Postoh M. Usman K.S. Imam mengakui dirinya diundang oleh Ta’mir Masjid Agung Suhada Eka Sapta. “Namun acara itu murni silaturahmi biasa. Ada sambutan tetapi tentang kesejahteraan umat dan pemberdayaan umat,” jelasnya.

Selain itu, hadir pula Adrianus Masang yang membantah adanya pembagian uang oleh Lucia Lebu Raya, istri dari incumbent, dalam kegiatan ziarah. “Tidak ada kampanye oleh Ibu Lisa untuk memilih Paket Frenly di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat,” urainya.

Majelis Hakim Konstitusi memberi waktu hingga Jumat, 21 Juni 2013 kepada seluruh pihak yang berperkara untuk memberikan kesimpulan akhir, sebelum digelar sidang putusan. Kesimpulan diserahkan langsung kepada Kepaniteraan MK tanpa melalui proses persidangan.

Untuk diketahui, pasangan Esthon L. Foenay-Paul Edmundus Tallo (nomor urut 1) dalam pokok permohonannya ke MK mendalilkan terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun pasangan Frenly (Pihak Terkait). Pelanggaran yang dimaksud antara lain adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait.

Selain itu, mendalilkan pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pemohon juga mengatakan KPU NTT dan Pihak Terkait telah mencederai prinsip yang menyatakan tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Prinsip tersebut dikutip Pemohon dari Putusan MK No. 120/PHPU.D-1X/2011 tertanggal 15 Desember 2011.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut, Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara sah pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni, atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU NTT melakukan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten yang diyakini Pemohon telah terjadi pelanggaran saat Pemilukada NTT berlangsung. (sumber: mahkamahkonstitusi.go.id)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. HUKUM SELALU BERPIHAK KEPDA ORG BESAR…. MK SAYA JUJUR KATAKAN BHWWA KEMENANGAN FRANS DAN BENNY SANGAT SYARAT DENGAN KOLUSI DAN NEPOTISME.