Kupang – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) digelar di Aula Fernandez Gedung Sasando, Senin (27/11/2023).
RUPS LB dihadiri seluruh pemengang saham yakni pemegang saham seri A dan pemegang saham seri B, tidak ada agenda pergantian pengurus Bank NTT.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake selaku pemegang saham pengendali (PSP) mengatakan, rapat membahas enam agenda.
Salah satu agenda ialah kasus gugatan mantan Dirut Bank NTT terhadap pemegang saham yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dengan kemenangan penggugat. “Kasus hukum masuk ke tahap banding,” kata Ayodhia Kalake kepada wartawan.
Menurut Kalake, ada 6 agenda yang dibahas dalam RUPS LB tersebut antara lain pertanggungjawabannya pengawasan komisaris dan pertanggungjawaban dari direksi.
“Ada juga pembelaan ataupun penyampaian dari pihak komisaris maupun direksi atas pertanggungjawaban yang telah dipaparkan,” sebutnya.
Dalam RUPS LB itu juga disepakati bersama para pemegang saham sepakat dilakukan audit komprehensif yang dilakukan oleh auditor independen terhadap Bank NTT. (*/gma)