Kupang–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan Kupang (RPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Kota Kupang menggelar kampanye akbar pencegahan human traffciking (perdagangan manusia) di Kupang, Jumat (9/9).
Kampanye digelar di halaman kantor Wali Kota Kupang dihadiri sekitar 2.500 orang antara lain siswa dan lembaga pendidikan.
“Perdagangan orang atau human trafficking terjadi karena disebabkan kurangnya informasi tentang ketenagakerjaan dan syarat-syaratnya, serta kurangnya pemahaman tentang berimigrasi aman,” kata Direktris RPK Kupang Libby Ratuarat-Sinlaeloe.
Libby mengatkan kampanye bertujuan memberi informasi kepada para siswa dan pemangku kepentingan tentang perdagangan orang, serta meningkatkan pengetahuan dan respon mereka dalam melakukakan kampanye human trafficking.
Kampanye ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kemitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cecep Suryana mengatakan pencegahan perdagangan orang harus dilakukan dari pemerintah paling bawah.
Kampanye pencegahan trafficking juga dilakukan melalui dialog, pamflet, dan film dokumenter dengan sasaran utama guru, siswa dan tokoh agama. Dengan demikian, diharapkan akan tumbuh kesadaran untuk bersama-sama mencegah dan memberantas human trafficking. (rr)