RPP BUM Desa Buka Peluang Kerjasama Antardesa Lintas Provinsi

  • Whatsapp
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen

Beleid ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Read More

Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakn hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.

Beleid baru ini juga memungkinkan terjadinya kerjasama antar Desa untuk membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) karena memang tidak dibatasi oleh wilayah.

Bahkan, kerja sama pembentukan BUMDesma lintas provinsi bisa terjadi kalau ada kesamaan potensi dan kebutuhan desa. “Dimungkinkan adanya BUMDesma yang dibangun antara desa di Jawa Tengah dengan desa di Nusa Tenggara Timur, dengan desa di Nusa Tenggara Barat, dengan desa di Aceh karena ada kesamaan potensi desa,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

“Dengan demikian, satu desa punya satu BUMDes. Tapi, bisa punya puluhan BUMDesma hasil kerja sama dengan desa lain, dengan zonasi wilayah di kecamatan, zonasi wilayah kabupaten, zonasi wilayah provinsi bahkan zonasi wilayah NKRI. Jadi, basis pembangunan BUMDesma adalah kesamaan dan kebutuhan potensi desa,” sambungnya.

Selain kesamaan potensi, lanjut Gus Menteri, dimungkinkan adanya kerja sama BUMDesma yang dibangun lintas provinsi adalah ketika supply and demand bisa tertangani dengan baik dari hasil kerja sama antar desa tersebut.

“Yang penting tetap di NKRI. Yang tidak mungkin terjadi adalah membangun BUMDesma antara Jawa Tengah dan Malaysia, itu yang nggak mungkin terjadi, karena sudah beda negara,” ucap mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, bahwa BUMDes merupakan lembaga yang berbadan hukum eksklusif. Hal tersebut disebabkan dua faktor. Yang pertama, karena BUMDes berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kedua, jumlah BUMDes tidak boleh melebihi jumlah desa.

Oleh karena itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes, yang ada hanya pasal pembekuan BUMDes. Dengan demikian, lanjut Gus Menteri, kalau jumlah desa 74.593 desa, maka akan hanya ada 74.593 BUMDes. *

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.