Kupang – Pemerintah Kota Kupang, NTT memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan, dan menutup seluruh restoran.
Perpanjangan PPKM mulai Rabu (10/2) karena kasus harian covid-19 di Kota Kupang terus melonjak, meskipun angka kesembuhan pasien covid-19 naik dari 39.3% manjadi 57,6% selama PPKM tahap pertama 13 Januari-9 Februari 2021.
“Arahan gubernur yang paling penting adalah menutup semua restoran, tidak menerima makan di tempat karena saat pengunjung membuka masker untuk makan, ada peluang terjangkit,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada wartawan di Kupang, Selasa (9/2).
Sebaliknya, restoran diperbolehkan melayani makanan yang dibawa pulang. Selain itu, di PPKM tahap kedua ini, jam operasi pertokoan dan mal dilonggarkan dari sebelumnya pukul 19.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam. “Kami beri kelonggaran, tetapi jika melanggar protokol kesehatan, kami tutup,” tandasnya.
Kelonggaran lainnya membolehkan umat beribadah dengan syarat hanya 50% dari kapasitas ruang ibadah serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat. (mi)