Kupang – Seorang residivis kasus pemerkosaan kembali berulah. Ia ditangkap karena memperkosa seorang siswa SMA, Senin, 15 Maret 2021.
Pelaku bernama Hilton Maroe, 35 tahun, warga Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT. Sedangkan korban merupakan tetangga korban.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat menduga pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap korban namun baru terungkap.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku, sedangkan korban sudah menjalani visum di Puskesmas Naikliu, Amfoang Utara. Sesuai informasi yang dihimpun polisi, kasus pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku. Antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.
Awalnya pelaku mengirim pesan lewat whatsapp kepada korban untuk datang ke rumah pelaku. Adapun korban dilaporkan sempat bersembunyi di dalam kamar pelaku, namun diketahui oleh ibunya. Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi. (gma)