Remaja di Atambua Cabuli Anak Perempuan Usia 16 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi: Copyright MetroBali

Kupang – Polisi menangkap empat remaja di Atambua, Kabupaten Belu, NTT karena mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan, kejadian di Fronteira Garden Atambua pada Kamis, (16/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Salah satu pelaku adalah pelajar SMA berinsial MLA, 16 tahun, sedangkan tiga pelaku lainnya, GB, 19 tahun, NHB, 19 tahun, dan OM, 23 tahun.

Dikutip dari tribranewsntt.com, kejadian berawal dari korban mengirim pesan via inbox facebook OM, yang juga pacarnya. Dia menyampaikan sedang tersesat di dekat GOR Atambua. “Ia pun minta tolong ke OM untuk menjemput korban”, kata Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri.

OM kemudian mengajak tiga rekannya tersebut pergi ke GOR dengan mobil. Setelah turun dari mobil, OM mengatakan kepada tiga rekannya mengunakan bahasa Tenun yang tidak dipahami korban.

“Emi Halo ba, hau lale” yang artinya kalian buat saja, saya tidak. Tersangka OM pun pergi meninggalkan korban dan tiga tersangka lainnya,” ujarnya.

Setelah ketiganya mencabuli korban, OM datang, bukan untuk menjemput korban. Ia hanya menjemput rekannya. Mereka pergi meninggalkan korban sendirian di Taman Fronteira hingga subuh, dan korban pun mencari tumpangan untuk pulang ke rumahnya.

Atas kejadian itu, kerabat korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Belu pada Jumat (17/2/2023), sedangkan para tersangka berhasil ditangkap pada Senin (13/3/2023) siang.

Merka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) ke 2e KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.