Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Kupang Tunggak Pajak

  • Whatsapp

Kupang – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah (Penda) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wilayah kabupaten Kupang tengah gencar melakukan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke puluhan ribu wajib pajak.

Kata kepala UPTD Penda kabupaten Kupang, Nafilitalia Anu, Senin (20/5) menyampaikan data per 24 April 2024, ada 27.000 dari 77.000 kendaraan roda dua dan roda empat di kabupaten Kupang yang menunggak PKB.

Jika dikalkulasikan maka jumlah tunggakan pajak untuk 27.000 kendaraan tersebut mencapai Rp38 miliar.

Dari 27.000 kendaraan itu ada 300 lebih kendaraan dinas milik pemkab Kupang yang juga Tunggak PKB. “Yang plat merah, kendaraan dinas ada 300-an kendaraan, besaran tunggakannya mendekati Rp 1 miliar,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk melakukan penagihan PKB dilapangan dengan bekerjasama dengan pemerintah desa.

Kebijakan Tax amnesti yang diberlakukan mulai 20 Mei hingga 20 Juni 2024 ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penunggak PKB.

Dengan memanfaatkan tax amnesti maka kata dia, beban pembayaran wajib pajak akan sedikit lebih ringan karena dalam tax amnesti itu wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran PKB.

“Di tax amnesti yang dihapus hanya denda keterlambatan saja, jadi yang bayar hanya pokok pajaknya saja,”katanya.

Denda keterlambatan dihitung 2 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.(Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *