Ratusan Hektare Tanah HGU PT PGGS Diserahkan ke Warga

  • Whatsapp
Jumpa pers PT Panggung Guna Gandasemesta di Kupang, Selasa (2/10), dari kiri Martin Sahua, Hendry Indraguna (tengah) (kiri) dan Adi S Simanjuntak (kanan). Foto: lintasntt.com

Kupang–Ribuan keluarga yang bermukim di area hak guna usaha (HGU) lahan garam milik PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) di pesisir Teluk Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperbolehkan mengurus sertifikat hak milik atas tanah dan rumah mereka.

Ratusan keluarga itu bermukim di sejumlah desa dan kelurahan yakni Oebelo di Kecamatan Kupang Tengah, Kelurahan Merdeka dan Babau di Kecamatan Kupang Timur, serta Desa Nunkurus dan Bipolo di Kecamatan Sulamu.

Read More

Kesempatan itu juga diberikan kepada pengelola fasilitas umum di dua desa tersebut seperti rumah ibadah, kantor desa dan kantor kelurahan, serta sekolah.

“Kami juga tidak akan menganggu tanah sawah. Bahkan perusahaan siap membantu warga bersama-sama ke badan pertanahan nasional (BPN) untuk membantu dalam pengurusan sertifikat,” kata Henry Indraguna dari PT Panggung Guna Gandasemesta dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (2/10) petang. Jumpa pers dihadiri juga dua karyawan PT PGGS,Martin Sahua dan Adi S Simanjuntak

Henry menyampaikan hal itu lantaran muncul informasi di masyarakat yang menyebutkan seluruh tanah milik warga yang ada di dalam HGU, diambil perusahaan. Informasi seperti itu tidak benar, dan dikhawatirkan memicu konflik antara warga dan perusahaan. “Tidak ada niat menggusur rumah dan sawah milik warga,” tandasnya.

Menurutnya tanah milik warga yang di atasnya dibangun rumah, serta tanah yang di atasnya dibangun gereja dan sekolah, serta tanah sawah dikeluarkan dari HGU. Dengan demikian, masyarakat bebas mengurus sertifikat ke BPN.

“Kami juga minta kepada kepala desa untuk membantu mengidentifikasi tanah milik warga agar segera disertifikasi,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumah mereka.

Setelah pengurusan sertifikat rampung, menurut Dia, perusahaan membuat kesepakatan bersama warga untuk direkrut menjadi pekerja di tambak garam. Sesuai rencana, investasi tambak garam PGGS di pesisir tersebut mencapai Rp1,8 triliun, termasuk pembangunan dermaga dan pabrik garam.

HGU milik PGGS di pesisir Teluk Kupang tersebut mencapai 3.720 hektare, namun saat ini belum bisa dibangun karena terkendala izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang belum diterbitkan pemerintah Kabupaten Kupang. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.