Ratusan ‘Anis Kembang’ Hasil Selundupan Dilepasliarkan Kembali di TWA Ruteng

  • Whatsapp
Burung Anis Kembang/Foto dari laman Dictio.id

Kupang – Sebanyak 115 burung Anis Kembang (Zoothera interpres) yang ditangkap secara ilegal, dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Kabupaten Manggarai sejak 4 Juli 2020.

Burung tersebut bagian dari penyelundupan 204 Anis Kembang dari Flores yang tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 28 Mei 2020 oleh oleh Bala Besar Karantina Pertanian Surabaya.

Read More

Sebanyak 125 ekor di antaranya diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur, namun 10 ekor mati di kandang transit sehingga tersisa 115 ekor yang kemudian dikirim ke BBKSDA NTT. Burung endemik Flores tersebut dibawa oleh petugas dari Kupang mengunakan kapal feri pada 2 Juli 2020.

Kedatangan burung tersebut disambut prosesi adat Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang oleh masyarakat setempat.

“Pelepasliaran burung anis Kembang dengan doa dan pemberkatan bersama oleh semua unsur yang hadir yang dipimpin oleh Pastor Paroki Lerang Romo Yohanes Samur, Pr. Dalam doa dan pemberkatan di usung Tema Dari Alam kembali ke Alam,” kata Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara,

Menurutnya, pengelolaan kawasan TWA Ruteng berbasis tiga pilar yakni pemerintah, agama dan masyarakat adat, mulai dari prosedur penanganan satwa dari kedatangan, penyambutan secara adat, hingga proses perawatan di kandang habituasi dilakukan dengan penerapan protokol covid-19.

Diharapkan, unsur tiga pilar tersebut melakukan Lonto Leok (amanah leluhur) dan berkomitmen untuk melindungi burung anis kembang dari tindakan penangkapan dan penyelundupan. (*/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.