Kupang – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kupang, Rabu (24/8/2022).
Menurut majelis hakim yang diketuai Wari Juniati, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.
“Mengatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orangtuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wari Januarti
Putusan hakim ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Dalam pemcabaan vonis, hakim menyebut terdakwa mencekik Astri dan Lael dengan kedua tanganya, hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap jenasah Astri dan Lael yakni ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan. (*/gma)
1 comment