Kupang – Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022).
Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) antara lain Hery Franklin menyebutkan Asti dan anaknya Lael sama-sama dibunuh oleh Randy dengan cara dibekap.
Tuntutan yang dibacakan ini sekaligus membantah keterangan Randy kepada penyidik sebelumnya yang menyebutkan Astri yang membunuh anaknya Lael.
Randy dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Jaksa lainnya, yang membacakan tuntutan mengatakan, kasus ini masuk pembunuhan berencana, dan tidak ada yang meringankan.(gma)