Rakyat NTT Menolak Amendemen Perjanjian RI-Australia

  • Whatsapp
Foto Satelit Tumpahan Minyak di Laut Timor/Dok Ferdi Tanoni

Kupang – Rakyat Nusa Tenggara Timur dengan tegas menolak berbagai upaya yang dilakukan Australia untuk mempertahankan seluruh perjanjian yang dilakukan pada waktu lalu di Laut Timor.

Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni mengatakan Australia adalah sebuah negara  yang pemerintahnya dinilai sangat ‘licik’ dan selalu gunakan berbagai akal untuk memenangkan argumennya demi kepentingan Australia.

Australia akan menggunakan berbagai cara termasuk membujuk Indonesia untuk melakukan amendemen terhadap perjanjian-perjanjian korup tersebut.

Kami menyerukan kepada Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk jujur dan segera memerintahkan Departemen Perindustrian, Sains, Energi dan Sumber Daya untuk segera hentikan pengeboran minyak di kawasan Pulau Pasir tahun 2020 ini.

Kawasan ini berdasarkan perjanjian 1997 tidak pernah diratifikasi hingga saat ini dan tidak bisa diratifikasi sejak Timor Timur meraih kemerdekaan nya.Sesuai peraturan yang disampaikan Australia,kami juga telah mengajukan protes secara resmi kepada mereka pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.

Sebaliknya kepada Presiden Indonesia Joko Widodo kami menyerukan agar segera memerintahkan Menteri Luar Negeri RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Minireal untuk membatalkan seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor tersebut.Dan,mengirim ahli-ahli petroleum Indonesia ke Selatan Pulau Timor,tepatnya di ladang minyak dan gas Bayu Undan untuk segera memeriksa pengeboran miring ke wilayah Indonesia dan mencuri minyak Indonesia.

Hal ini ditegaskan Ferdi Tanoni,Ketua Peduli Timor Barat di Kupang Jumat,4 September 2020,kepada pers.
Lebih lanjut Tanoni menggambarkan soal batas perairan di Laut Timor yang hingga saat ini tidak pernah beres dan seharusnya dibatalkan dan ia menunjuk soal,Perbatasan Australia–Indonesia adalah perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia yang membentang dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia. Namun, perbatasan ini dikaburkan oleh “Celah Timor”, tempat perairan Australia dan Timor Leste bertemu dan saling diklaim oleh kedua negara.

Selain itu tambah Tanoni bahwa,Australia dan Indonesia juga berbagi perbatasan maritim di Samudra Hindia antara wilayah seberang laut Australia Pulau Christmas dan Pulau Jawa di Indonesia.

Karakteristik unik dari perbatasan maritim antara Australia dan Indonesia adalah dipisahkannya kepemilikan dasar laut (landas benua) dan perairan (zona ekonomi eksklusif), yang masing-masingnya memiliki batas tersendiri.

Kepemilikan atas dasar laut memberikan kedua negara ini hak untuk menguasai semua mineral di dasar laut, sedangkan kepemilikan perairan memungkinkan kedua negara untuk menangkap ikan dan sumber daya laut lainnya di wilayah yang mereka kuasai.

Perjanjian yang mengatur mengenai perbatasan maritim antara Pulau Christmas dan Jawa ditandatangani pada tahun 1997. Akan tetapi, perjanjian ini belum diratifikasi dan tidak lagi berlaku; setelah kemerdekaan Timor Leste, perjanjian ini memerlukan amendemen, sedangkan kesepakatan antara kedua negara ini masih tertunda.

Kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri ESDM Arifin Tasrif kami nyatakan menolak untuk dimiskinkan oleh Australia,dan segera batalkan seluruh perjanjian RI-Australia yang ada di Laut Timor ini,” tegas Tanoni. (*/rilis)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.