Putusan Pencemaran Laut, PTTEP Pertimbangkan Ajukan Banding

  • Whatsapp
Foto Satelit Tumpahan Minyak di Laut Timor/Dok Ferdi Tanoni

Kupang – PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia menimbang untuk mengajukan banding atas vonis yang diterima dalam kasus meledaknya ladang minyak Montara pada 2009 yang berdampak terhadap pencemaran Laut Timor.

Pernyataan tertulis tersebut dikutip dari di situs PTTEP, Sabtu (20/3/2021). Pernyataan itu ditayangkan sejak 19 Maret 2021 atau beberapa jam setelah pembacaan putusan kasus tersebut di Pengadilan Federal Australia.

Seperti diketahui, petani rumput laut asal Rote, Daniel Sanda yang mewakili 15.000 petani rumput laut dari 13 kabupaten di NTT, menggugat PTTEP pada 2016.

Kasus ini baru diputuskan pada 19 Maret 2021 dengan kemenangan Daniel Sanda yang mewakili ribuan nelayan tersebut.

Terkait rencana banding tersebut, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni yakin rakyat NTT tetap menang. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.