Pungli Sertifikat Tanah di TTU Paling Rendah Rp200.000

  • Whatsapp
Ilustrasi Pungli

Kupang–Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Fernandez mengaku menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di enam desa di Kecamatan Biboki Anleu.

Besaran pungli bervariasi, paling rendah Rp200.000 per sertifikat.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Belu Desember 2016, biaya pengurusan sertifikat hanya Rp50.000. Kalau petugas menagih lebih dari itu berarti pungli,” kata Raymundus kepada wartawan seusai mengikuti dialog di RRI Kupang, Sabtu (14/1) sore.

Dia mengaku belum memastikan pungli dilakukan oleh aparat desa atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). .

Pasalnya pada Kamis (13/1), Raymudus menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli. Dia minta seluruh aparat pemerintah kabupaten setempat tidak melakukan tindakan kejahatan terhadap masyarakat seperti pungli. Jika melanggar akan dikenai sanksi tegas.

“Mereka yang melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai tingkatannya. Jika petugas itu sudah pernah melakukan kejahatan sebelumnya, hukumannya akan lebih besar untuk menimbulkan efek jera,” katanya.

Menurutnya petugas di Satuan Tugas Pemberantasan Pungli sedang bekerja untuk memberantas praktik pungli di daerah itu, termasuk jika menemukan pungli di sekolah negeri di daerah itu. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.