Puncak Keemasan Gugat Penerbitan Izin Usaha Industri Garam ke PTUN Kupang

  • Whatsapp
Adi Sutrisno Simanjuntak (kanan) dan Kayaruddin Hasibuan (kiri). Foto: lintasntt.om

Kupang–PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melayangkan gugatan ke PTUN Kupang terkait penerbitan izin usaha industri (IUI) garam yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang kepada sebuah perusahaan berinisial PT GIN.

“Kami gugat kepala dinasnya, bukan PT GIN,” kata Kuasa Hukum PT PKGD Adi Sutrisno Simanjuntak kepada wartawan di Kupang, Selasa (28/11).

Menurut Simanjuntak saat persidangan terkait gugatan izin prinsip di PTUN sebelumnya, diketahui PT GIN telah mengantongi izin usaha industri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Hal-hal seperti ini kita tempuh dngan langkah hukum sehingga tidak menyalahi aturan,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.