PT Kupang Kabulkan Sidang Pemeriksaan Tambahan Perkara Banding Kasus Tanah di Labuan Bajo

  • Whatsapp

Kupang – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan putusan sela perkara banding kasus sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sengketa tanah seluas 11 hektare ini terletak di Tanah Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo ini antara Muhamad Rudini dengan Santosa Kadiman dan Keluarga Naput.

Sedangkan permohonan sidang tambahan di tingkat banding dan perkara banding tersebut terdaftar di PT Kupang pada 6 Januari 2025

“Pengadilan Tinggi Kupang memberikan informasi kepada kami bahwa terhadap perkara banding Nomor 1 Tahun 2025, telah mengeluarkan putusan sela pada tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan pemohon banding untuk dibukanya sidang pemeriksaan tambahan,” kata Kuasa Santosa Kadiman, Kharis Sucipto kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat (17/1/2025).

Untuk pemeriksaan tambahan ini, diputuskan digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkan putusan sela.

Menurutnya, sidang pemeriksaan tambahan tersebut untuk membuktikan dalil-dalil di dalam memori banding. “Secara hukum dan secara prosedurnya, persidangan tambahan di tingkat banding memang diizinkan oleh hukum sepanjang dilihat ada alasan yang mendesak,” ujarnya.

Pada sidang pemeriksaan tambahan ini, kuasa hukum akan mendatangkan ahli baru yang baru antara lain ahli grafologi untuk memberikan pendapatnya mengenai tanda tangan pada sejumlah dokumen terkait bidang tanah tersebut.

“Ada kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami sangat patut untuk diuji kebenaran tanda tangan dalam surat yang mereka gunakan,” jelasnya.

Kejanggalan yang disebutkan seperti tanda tangan empat orang pada dokumen yang digunakan oleh penguggat di pengadilan diduga palsupalsu, karena tanda tersebut tidak identik dengan sejumlah pembanding.

Kuasa Hukum Keluarga Naput, Mursyid Surya Candra yang juga hadir di Pengadilan Tinggi Kupang, menyebutkan bukti P20 yang diajukan penguggat di persidangan tenyata hanya berupa foto kopi.

“Di tingkat penyidikan, salah satu fungsionaris melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat asli, dan saat penyidik melakukan pengeledahan terhadap bukti terhadap pihak yang mengajukan di persidangan, tidak menunjukkan bukti aslinya,” kata Mursyid Surya Candra.

Inilah yang menjadi pertanyaan kuasa hukum. “Saat di persidangan ada, tiba-tiba sekarang menjadi hilang, saat bukti dimaksud memasuki pidana,” jelasnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *