Prosedur Resmi Pembuatan Paspor Penting untuk Cegah TPPO, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

Labuan Bajo – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari wilayah pedesaan dan daerah 3T.

Modus yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar, kemudian membawa korban tanpa prosedur resmi.

Read More

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo, menjelaskan salah satu cara penting mencegah TPPO adalah memastikan masyarakat memahami prosedur pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian yang sah.

Menurutnya, banyak warga yang menjadi korban karena tidak mengetahui alur resmi pengurusan dokumen perjalanan. “Banyak kasus terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai prosedur keimigrasian dalam pembuatan paspor yang benar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, edukasi mengenai prosedur paspor dapat membantu masyarakat mengenali upaya penipuan atau pembuatan dokumen palsu. “Salah satu tugas penting kami adalah mencegah terjadinya TPPO, terutama yang menyasar warga desa dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri,” tambahnya.

Prosedur Resmi Pembuatan Paspor

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk perjalanan antarnegara.

Berdasarkan regulasi terbaru per 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor telah diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun, kecuali bagi pemohon di bawah usia 17 tahun yang tetap 5 tahun.

Untuk mengurus paspor baru, pemohon wajib membawa KTP, Kartu Keluarga Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah non-gelar, atau surat baptis

Seluruh proses dilakukan di kantor imigrasi atau melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah. Tidak ada pungutan tambahan di luar biaya resmi pembuatan paspor.

Dokumen Wajib bagi Calon Pekerja Migran

Selain paspor, pekerja migran Indonesia diwajibkan memiliki sejumlah dokumen sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dokumen tersebut meliputi:

Surat keterangan status perkawinan
Surat izin suami/istri, atau izin orang tua/wali
Sertifikat kompetensi kerja
Surat keterangan sehat dan psikologi
Visa kerja
Perjanjian penempatan PMI
Perjanjian kerja

Kelengkapan dokumen ini memastikan pekerja migran diberangkatkan secara legal dan tercatat dalam sistem perlindungan negara.

Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Calon pekerja migran juga harus memenuhi beberapa syarat administratif dan kompetensi, yakni:

Berusia minimal 18 tahun
Memiliki kompetensi kerja
Sehat jasmani dan rohani
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial
Memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan

Dengan memahami alur resmi pengurusan paspor dan dokumen keberangkatan, masyarakat dapat menghindari tawaran yang tidak masuk akal serta upaya pemalsuan. Pengetahuan ini juga membantu mereka menolak proses yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada TPPO.

Imigrasi Labuan Bajo menegaskan bahwa edukasi ke masyarakat akan terus dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban baru, khususnya dari kelompok rentan. (*/ernest)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *