Polri Dikritik Karena Larang Brigjen Prasetyo Utomo Didampingi Pengacara

  • Whatsapp
Foto: Dok

Jakarta – Bareskrim Polri melarang Pengacara Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattayona dan Berman Sitompul untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri oleh penyidik dengan alasan karena Brigjen Pol Prasetijo Utomo statusnya masih sebagai Saksi.

Diketahui, Penyidik berpedoman pada Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedur/SOP) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam Peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa Advokat tidak diperkenankan mendampingi dalam pemeriksaan Saksi.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Andreas Wibisono mengatakan, memang di dalam KUHAP tidak diatur mengenai bantuan hukum terhadap Saksi akan tetapi KUHAP juga tidak melarang Saksi untuk didampingi Penasihat Hukumnya dalam pemeriksaan.

Andreas menyebutkan bahwa dalam Undang undang Advokat disebutkan bahwa Advokat berhak memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sehingga dengan demikian tidak beralasan bagi Penyidik melarang kedua Advokat tersebut mendampingi kliennya walaupun statusnya masih sebagai Saksi.

“Tindakan Penyidik tersebut malah dapat menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut sebagai sebuah bentuk kepanikan Penyidik terhadap Advokat karena sebagaimana kita ketahui kedua Advokat tersebut dikenal handal dan tangguh serta memiliki idealisme tinggi dalam menegakan hukum dan keadilan dan kebenaran,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020). (rilis)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.