Polresta Kupang Dipraperadilkan Karena Tetapkan Korban Pengeroyokan jadi Tersangka

  • Whatsapp
Marthen Dillak, SH, MH

Kupang –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/11/2021) dipraperadilkan karena menetapkan dua korban pengeroyokan yakni kakak beradik, Regen Foli, 35 tahun, dan Rian Foli, 31 tahun sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Regen dan Rian, Marthen Dillak, SH, MH menduga penetapan tersangka terhadap kedua kakak beradik tersebutmenyalahi prosedur tetap (protap) dan sarat kejanggalan.

Menurutnya, Foli bersaudara, menjadi korban pengeroyokan Albertus Adam Alkatiri, cs, pada 21 Mei 2021 sekitar 23.30 Wita, dalam sebuah acara pernikahan di Kelurahan Maulafa.

“Tapi anehnya, sesuai surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polresta Kupang Kota, kedua kliennya kini berstatus sebagai tersangka tanpa ada laporan dari pihak korban,” jelas Marthen Dillak dalam keterangan Persnya di Maulafa, Senin, (29/11/2021).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sedang menjalani visum et repertum (VeR), di Rumah Sakit Umum Leona Kupang.

Hal itu pun dibenarkan oleh salah seorang dokter jaga IGD Rumah Sakit Umum Leona Kupang, dokter George Sanu Putera. “Inilah hal-hal janggal yang menjadi alasan bagi kami untuk lakukan Pra Peradilan kepada Polresta Kupang Kota,” tandas advokat kawakan ini.
.
Sementara, perlu diketahui, pasca kejadian pengeroyokan Rigen Foli dan Rian Foli yang mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialami, namun sesuai keterangan kuasa hukum, kehadiran Rigen dan Rian di sana malah tidak direspon oleh pihak Polsek setempat. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.