Polres Kupang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mangan Koperasi Pah Meto Berdikari, Keterlibatan Ecomek Didalami

  • Whatsapp

Kupang – Penyidik Polres Kupang, NTT, Segera menetapkan tersangka dalam kasus pengangkutan batu mangan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat ke Kupang.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Sebelum gelar perkara penyidik akan melakukan uji forensik terhadap lima ton batu mangan yang disita dan pemeriksaan terhadap saksi ahli Minerba dari Ditjen minerba kementerian ESDM Republik Indonesia.

Dalam penyidikan kasus tersebut Polres Kupang menerapkan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2008 tentang pertambangan minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H dan Kanit Tipidter Ipda Rahmad Nampira kepada wartawan di Mapolres Kupang, Sabtu (7/12).

Disampaikan hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari pihak Koperasi Pah Meto Berdikari, Sopir dan kondektur truk pengangkut mangan dan satu saksi ahli minerba dari dinas pertambangan ESDM provinsi NTT.

Dalam pemeriksaan penyidik menemukan bahwa koperasi Pah Meto Berdikari sebelum penangkapan tersebut telah ditegur oleh dinas ESDM karena aktifitas pengambilan batu mangan dari luar IPR yang diterbitkan dinas ESDM Provinsi NTT kepada Koperasi tersebut.

Dari bukti berupa dokumen-dokumen yang diperoleh penyidik dan keterangan saksi – saksi, ahli dari dinas ESDM kata Kapolres Agung, telah cukup menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam proses pengangkutan, penjualan lima ton batu mangan pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wita dari Desa Toobaun menuju Kupang yang diduga dilakukan pihak koperasi Pah Meto Berdikari menggunakan satu unit truk warna putih merk Isusu Elf yang dikemudikan Yesua Koenunu.

“Atas kejadian tersebut pemerintah provinsi mengalami kerugian. Oleh karena itu dilakukan penyidikan lanjutan untuk membuktikan unsur-unsur dalam pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2008 tentang pertambangan minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang,” kata Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Ida Bagus Putu Ngurah Suparta sebagai pelapor, Ananda Lakafani, Anderias Subnafeu, Maleakhi Nifu, Ayub Teuf, Yosep Tahik, Simeon Ati, Arnoldus Subnafeu dan Simplisius Vens Jedhe, ahli minerba dinas ESDM NTT.

Kapolres Agung mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak PT. Ecomek dalam persoalan tersebut karena ada informasi bahwa lima ton batu mangan yang diangkut tersebut akan dibawa ke gudang Ecomek di Kupang Barat.

“Kita akan dialami itu,” kata Kapolres Agung menjawab lintasntt.com yang mengkonfirmasi bahwa lima ton batu mangan yang diangkut akan dibawa ke gudang Ecomek. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *