Politisi Hanura Ditangkap terkait Rasisme kepada Natalius Pigai

  • Whatsapp
Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM

Jakarta – Polisi menangkap Politisi Hanura Ambroncius Nababan terkait ujaran rasial yang dilontarkannya kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Setelah menetapkan status dinaikan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Read More

Argo menuturkan, penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri. “Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri;” ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius dengan status sebagai tersangka. Argo menyebut ditahan atau tidaknya Ambroncius akan dilakukan usai diperiksa lanjutan oleh penyidik.

“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1×24 jam untuk pemeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Atas peebuatannya, Ambroncius dikenakan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU Ite. Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Adapun isi Pasal 4 huruf b Ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

“Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutur Argo. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.