Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pemufakatan Makar

  • Whatsapp
Ratna Sarumpaet/Foto: Merdeka.com

Jakarta–Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

“Ada tujuh yang disangkakan pasal 107, walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.

Meski sudah menjadi tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Ketujuh tersangka hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Polri menyatakan Ratna Sarumpaet sebagai salah satu dari tujuh tersangka permufakatan makar.

Penetapan sebagai tersangka dikatakan Boy berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, serta tuntut pergantian pemerintah. Boy menjelaskan yang saat ini ditangani, didefinisikan makar sebagai sebuah permufakatan.

Dalam pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil. “Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini,” jelas Boy.

Pada Jumat (2/12) pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang, yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal.

Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal. Total yang ditangkap sebanyak 11 orang.

Tiga di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. (republika/msn)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.