Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Naibonat

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Polisi telah menetapkan satu tersangka kasus penyerangan di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT sejak Kamis, 28 Januari 2016.

Pelaku berinisial LS ditahan di sel Polres Kupang. Tersangka diduga warga eks Timtim yang berdomisili di Naibonat.

Sementara itu jenasah Deonicio Gusmau yang diketahui sebagai salah satu pelaku penyerangan, telah dimakamkan. Pemakaman Deonicio yang juga warga eks Timtim dijaga ketat aparat keamanan. Pelaku lainnya Jose Soares masih dirawat di Rumah Sakit Naibobat.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Jules Abraham Abast mengatakan LS dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sesuai keterangan saksi, Deonicio dan Jose dianaiya oleh LS sebelum berlanjut dengan pengeroyokan oleh massa,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.