Kupang – Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain karena melakukan penganiayaan berat terhadap HNW, 50.
Yopi menganiaya korban di rumahnya di Jalan Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kota Kupang pada Minggu (16/3/20250 sekitar pukul 03:30 Wita dini hari.
Penangkapan terhadap Yopi dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda Syahri Fajar Hamika. “Kami telah tangkap dan amankan terduga pelaku karena menganiaya korban hingga mengalami lebam memar, dan luka di sekitar area mata,” ucap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Rabu (19/3/2025) sore.
Menurut Kombes Aldinan, seorang saksi berinisial JP (28) terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.
“Saksi lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah, serta mengeluarkan urine,” beber Kombes Aldinan Manurung.
Selanjutnya, saksi melihat pelaku bersama 2 perempuan yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. “Saksi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk mendapatkan penanganan secara medis,” ujar dia lagi.
Motif sementara, terduga pelaku merasa emosi terhadap korban, dan menganggap korban merusak hubungan rumah tangga terduga pelaku, dikarenakan korban mencoba menghubungi istri dari terduga pelaku untuk menyampaikan bahwa terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
“Diduga antara korban dan terduga pelaku pernah memiliki hubungan asmara, namun hal itu masih akan terus didalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota,” sebut Kapolresta lagi.
Terduga pelaku, tambah mantan Kapolres Kupang itu, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota, dan kami kenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*/trb/gma)