Polisi Tangkap 2 Pelaku Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi

  • Whatsapp
Akun yang Diduga Menghina Ibudan Jokowi/Foto Dari Kompirasi.com

Jakarta–Polisi menangkap dua orang, penghina almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden RI Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.

Dua orang itu ialah, BT, 53 tahun, seorang ibu rumah tangga di Bandung, Jawa Barat, dan PP, 54 tahun, warga Sawah Lunto, Sumatera Barat.

“Betul kami telah menangkap dua pelaku dan kini sedang diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip MI, Minggu (29/3).

BT ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap almarhumah melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan, PP, ditangkap karena diduga mengejek ibunda Jokowi dengan memposting di media sosial. Keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.