Kupang – Polisi telah menangkap dua orang diduga terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Aprian Boru, 27, yang jenasahnya ditemukan di kawasan hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung membenarkan penangkapan dua orang tersebut
“Masih berstatus saksi,” ujarnya.
Polisi masih memburu tersangka lainnya, yang diduga tersangka utama dalam kasus ini. Dua pria tersebut ditangkap di tempat berbeda pada Senin (10/3/2025) pagi. Salah satu di antaranya ditangkap di Kelurahan Liliba. Saat ini mereka masih dimintai keterangan di Polresta Kupang Kota.
Seperti diketahui, Aprian Boru dibunuh secara sadis pada pada Sabtu (8/3/2025). Jenasahnya ditinggalkan di Kawasan hutan Manulai II sebelum ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke polisi.
Jenasah Aprian telah dimakamkan di Daehuti, Desa Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. (gma)