Kupang–Polda NTT sudah menahan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada 2018.
Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar dari nilai proyek Rp9,68 miliar.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Johannes Bangun mengatakan tersangka ke-8 yang ditahan berinsial SB, Direktur CV Tinindo, kontraktor pengadaan benih bawang merah. “SB diperiksa dari pukul 10.00-17.00 Wita di ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT,” ujarnya di Kupang, Rabu (11/3).
Seusai diperiksa SB dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum ditahan di sel Polres Kupang Kota.
Sedangkan tersangka yang ditahan sebelumnya sebanya tujuh orang yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka YN, dua makelar proyek yakni SS dan EPM.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YKB, dua orang Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa , AKA dan KAK, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, MB. Menurutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari. (mi)