Polisi Larang Wartawan Rekam Rekonstruksi, Ini Sikap AJI Kota Kupang

  • Whatsapp
foto: lintasntt.com

Kupang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengeluarkan permyataa sikap terkait larangan oknum polisi kepada dua wartawan pos Kupang untuk merekam rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael, Selasa (21/12/2021).

Seperti beredar di media sosial, polisi melarang wartawan harian Pos Kupang merekam rekonstruksi di tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Read More

Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota polisi lainnya untuk mengecek, apakah wartawan itu (masih) merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”, kata oknum polisi tersebut dalam video yang beredar luas di media sosial.

Kejadian lainnya di salah satu lokasi rekontruksi tak jauh dari pasar Oebobo. Seorang anggota polisi juga melarang wartawan Pos Kupang lainnya melakukan peliputan.

Sesuai pernyataan sikap AJI Kota Kupang yang ditanda tangani Ketua Marthen Bana dan Ketua Devisi Advokasi, Jhon Seo, larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang empat poin pmenyatakan sikap yakni:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Minta Maaf

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan juga kepada wartawan. “Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat kondisi lapangan yang membuat polisi melakukan pengamaman ekstra. Pasalnya, tidak hanya wartawan yang meliput tetapi juga ada warga yang datang untuk melihat jalannya rekonstruksi. “Apapun itu, ada angota yang salah dan saya tegur, dingatkan sehingga tidak terulang lagi,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.