Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Ton Minyak Tanah Bersubsidi ke Perusahaan Tambang di TTU

  • Whatsapp
foto: dok

Kupang – Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengagalkan pengiriman 1.800 liter (1,8 ton) minyak tanah bersubsidi  ke sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Jumat (29/4) mengatakan ribuan liter minyak tanah bersubsidi tersebut dikemas dalam sembilan drum masing-masing berkapasitas 200 liter.

Selanjutnya diangkut dengan pikap DH 9366BA dari rumah milik Atae Taolin di Kefamenanu, ibu kota Timor Tengah Utara yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak tanah bersubsidi. Pikap ditangkap saat melaju di jalan raya wilayah Kecamatan Fatumuti, Kecamatan Noemuti, menuju lokasi tambang milik PT SKM di Desa Naiola, Kecamata Bikomi Selatan.

Pengagalan terhadap penjualan minyak tanah bersubsidi untuk rakyat ini terjadi sejak Rabu (27/4). Pengemudi pikap berinsial FB, 58, ditahan polisi. Ia disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas pasal 55, pasal 56 ayat 1 dan ayat 2.

“Sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah tersebut, sehingga dibawa ke Polda NTT guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.