Polda NTT Tetapkan GSDS Tersangka Ujaran Kebencian

  • Whatsapp
Jumpa Pers Kasus Ujaran Kebencian/Foto: HUMAS POLDA NTT

Kupang – Polda NTT telah menetapkan GSDS, 19 tahun, perempuan yang merekam dan mengunggah video berisi ujaran kebencian terkait covid-19 sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal untuk membuat konten tersebut dan dimuat di FB (facebook),” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto,” Selasa (2/2) seperti dikutip MI.

Read More

Video ujaran kebencian yang direkam kemudian muncul di sebuah akun facebook kemudian menyebar ke grup WhatsApp pada Minggu (31/1). Beberapa jam kemudian ia ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama dua orang tuanya.

Ujaran kebencian yang direkam tersebut, ditujukan kepada dokter, perawat dan pemerintah dan langsung viral. Di dalam video tersebut ia terlihat membakar masker serta ada ajakan kepada warga membuang handsanitizer.

Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan Sarah melanggar Pasal 45A ayat 2 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaan GSDS dalam minggu ini. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.