Maumere – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam pada beberapa tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (14/6/2021).
Kabidhumas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam.
“Ada empat lokasi yang menjadi sasaran target operasi yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang anak yang berusia di bawah umur rata-rata berusia 16 orang,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna.
Kegiatan yang dipimpin oleh Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Ricky Dailly ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dan informasi bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, Pelaku usaha Pub melanggar pasal 88 Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (gma)