Polda NTT Telusuri Modus Dugaan Pengalihan Rp3 Miliar Uang Nasabah Bank Bukopin

  • Whatsapp
Kombes Yudi Sinlaeloe

Kupang – Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menelusuri modus dugaan pengalihan uang deposito sebesar Rp3 miliar, milik Rabeka Adu Tadak, nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang.

Uang deposito milik Rabeka raib, belakangan diketahui telah ditransfer ke rekening milik sebuah perusahaan bernama PT Mahkota Properti Indopertama.

Read More

“Kita lagi telusuri cara pengalihannya apakah pihak bank terlibat atau ini hanya permainan oknum saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe kepada wartawan di Polda NTT beberapa hari lalu.

Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan jika hasil penelusuran menyebutkan dugaan pengalihan uang dari deposito tersebut dilakukan oleh oknum karyawan tanpa seizin bank, maka hanya oknum itu yang bertanggungjawab.

“Kita berbicara oknum bank ya, maksudnya begini apakah oknum menjalankan tugas ini sudah terdata semua di bank, atau dia mengambil satu langkah sendiri di luar daripada ketentuan bank, bisa saja oknum melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar) bank yang sudah ada,” tambahnya.

Sebaliknya, menurut Kombes Yudi Sinlaeloe, jika hasil penelusuran penyidik, pihak bank juga terlibat, maka pihak bank yang bertanggungjawab. “Kita lagi telusuri, cara pengalihanya seizin atau sepengetahuan pihak bank atau ini karena permainan oknum saja,” jelasnya.

Kasus hilangnya uang deposito milik Rabeka dilaporkan ke Polda NTT sejak, Selasa 7 Juli 2020. Kuasa Hukum Rabeka Adu Tadak, Mikhael Feka mengatakan uang kliennya diketahui raib sejak 27 November 2019.

Menurut Mikhael, pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, sebab kasus tersebut sudah menjadi ranah kepolisian. Setelah laporan pada 7 Juli tersebut, polisi sudah memeriksa pelapor bersama dua saksi. “Penyidik masih memeriksa pihak dari bank Bukopin bahwa tentang siapa-siapa yang sudah diperiksa saya belum tahu karena sampai saat ini saya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya, Kamis (21/8).

Menurutnya, setelah menerima SP2HP, baru akan ditempuh langkah hukum liannya apabila SP2HP tersebut dipandang merugikan pihak korban atau pelapor. Sementara itu, pihak Bank Bukopin belum memberikan keterangan kepada wartawan.

Pada 11 Agustus 2020, sejumlah wartawan mendatangi kantor Bank Bukopin namun, pimpinan masih sibuk.
Selanjutnya, seorang karyawan bank tersebut minta wartawan meninggalkan nomor handphone untuk dihubungi, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada kabar dari pihak bank. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.