Polda NTT Tangkap Seorang Pemuda karena Sebar Ancaman Bom

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast

Kupang–Tim Siber Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinsial EB, 26, di rumahnya di Maulafa, Kota Kupang karena menyebarkan ancaman bom lewat grup media sosial Facebook.

EB yang berprofesi sebagai petani ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (31/12) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyebutkan pelaku menulis status di salah satu grup facebook yang menyebutkan akan melakukan teror bom pada 1 Januari 2019.

Status EB di facebook tersebut membuat masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun baru, resah. “Dia (EB) menyebarkan ancaman bom,” kata Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (1/1/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel merek samsung. Dia menjalani pemeriksaan sejak Senin sore hingga malam dan langsung ditahan. EB diduga melanggar Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.