
Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan anggotanya Brigpol Rudy Soik atas kasus penganiayaan. Penangkapan Rudy seperti yang dilaporkan Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, pada Oktober 2014.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan penangkapan tersangka merupakan kewajiban penyidik. Sebab berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Penyidik akan segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan,” kata AKBP Agus kepada Metrotvnews.com via telepon, Kamis (20/11/2014).
Barang bukti, kata AKBP Agus, berupa hasil visum korban. Hasil visum menemukan bekas pukulan di dada kiri korban. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lima saksi yang menyaksikan penganiayaan tersebut.
Kini, lanjut AKBP Agus, Rudy berada di sel Mapolda NTT. Proses hukum akan berjalan di kejaksaan setempat. (sumber: metrotvnews.com)