Polda NTT Tangkap Pengedar Minuman Kedaluarsa

  • Whatsapp
Jumpa Pers Terkait Penahanan Tersangka Pengedar Minuman Kedaluarsa/Foto: Lintasntt.com

Kupang – EH, sales yang mengedarkan minuman kedaluarsa  di Kelurahan Oebufu Kota Kupang, pada Desember 2019, ditahan di sel Polda NTT, Kamis (2/7/2020). EH ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johanes Bangun menyebutkan EH melanggar Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Theodorus Boro ke polisi. Selanjutnya Theodorus bersama tim operasi pekat mendatangi Kios Said Cell milik Amirudin, warga Jalan WJ Lalamentik, Oebufu pada 9 Desember 2019.

Di kios tersebut, ditemukan 353 minuman kaleng bersoda yang telah dihapus tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa. Ketika itu, Amirudin menyebutkan minuman tersebut dijual oleh EH.

“Tersangka EH menghapus tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa menggunakan kain dan minyak kayu putih di kamar kosnya di Kelurahan Naikolan,” ujarnya.

Adapun minuman kedaluarsa itu diambil EH dari se Sena pada 14 September 2019 sebanyak 30 dus. Selain di Kota Kupang, menurut Kombes Johanes Bangun, EH menjual minuman kedaluarsa itu di Kabupaten Timor Tengah Selatan. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.