Polda NTT Tangkap Dua Mucikari

  • Whatsapp

Kupang–Dua mucikari asal Kota Kupang, NTT yang ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online, ditahan di sel Polda NTT.

Dalam jumpa pers di ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT, Kamis (14/3), dua mucikari yakni MD dan YDP menarik fee antara Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap transaksi antara korban dan pelanggan. Mereka memasang tarif sekali kencan minimal Rp500.000.

Saat ini korban prostitusi online baru terungkap lima perempuan muda asal Kota Kupang berusia antara 18-22 tahun.

Kanit I Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan mengatakan tarif setiap transaksi seks antara korban dan pelanggan minimal Rp500 ribu. Dari tarif tersebut, mucikari akan menerima Rp100 ribu, sedangkan Rp400 ribu untuk korban.

Namun, mucikari akan menerima fee lebih besar atau Rp200 ribu jika tarif setiap transaksi Rp600 ribu atau lebih. “Tarifnya minimal Rp500 ribu untuk short time,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.