Kupang—Lintasntt.com: Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur memperlihatkan 6 pengedar dan bandar narkoba jaringan antarprovinsi kepada wartawan, Rabu (4/3). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dua orang ditangkap di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur pada 26 Februari lalu yakni ER, 38 yang berprofesi sebagai anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan dan AM, 34. Keduanya berperan sebagai pengedar dan bandar.
Direktur Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul KS mengatakan dari tangan ER disita dua paket sabu seberat dua gram, sedangkan dari tangan AM disita 33 paket sabu, satu pong, dua pipet dan bungkusan yang dikirim dari pengedar di Malang. Satu paket sabu seberat satu gram dijual Rp2.250.000.
“Polisi menemukan satu paket sabu di badan ER, satu paket lagi ditemukan di celah dinding kantor satpol PP” ujarnya kepada wartawan. Menurut Dia, AM sempat melarikan diri selama dua hari sebelum ditangkap dan diterbangkan ke Kupang.
Empat tersangka lainnya ditangkap di Denpasar pada 27 Februari yakni WD, 41, asal Malang yang berperan sebagai bandar dan tiga orang berperan sebagai pengedar yakni AS, 42 dan SA, 34 asal Banyuwangi, dan dan AK, 35 asal Situbondo. Adapun SA dan AK adalah pasangan suami-istri.
“Empat orang yang ditangkap di Denpasar merupakan pengembangan dari Jean, tersangka kepemilikan sabu seberat 11,2 gram yang ditangkap pada Januari lalu di Kupang,” ujarnya. Menurutnya, barang bukit yang disita dari WD sebanyak lima paket sabu, satu buah pong, empat pipet plastik, uang Rp1,5 juta, ponsel, buku tabungan dan kartu ATM. “Kami menduga WD adalah pemasok sabu ke NTT,” ujarnya.
Ia mengatakan para tersangka melanggar Paswal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (sumber: media indonesia.palce amalo)