Polda NTT Tangkap 3 Pengusaha karena Naikkan Harga Seng dan Paku

  • Whatsapp
Barang bukti paku/foto: dok polisi

Kupang – Polda NTT menangkap tiga pengusaha di Kota Kupang karena menaikkan harga paku dan seng saat warga mengalami musibah karena siklon seroja.

Tiga pengusaha yang ditangkap ialah MM di Jalan WJ Lalamentik, NA di Jalan Fetor Foenay, dan AK RB di
Jalan Sudirman Kuanino.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Krisna mengatakan tiga pengusaha itu melanggar UU Nomor 05 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman pasal 5 bulan atau denda minimal 5 miliar dan maksimal 25 miliar.

Serta UU No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral. dengan ancaman 2 tahun denda Rp500 juta.

Pengusaha MM dengan nama usaha UD SJL misalnya menaikkan harga paku payung dari harga normal Rp27.000/kg menjadi Rp45.000/kg

Kemudian NA menaikkan harga seng 0,20 gajah duduk harga normal Rp53.000/lembar menjadi Rp68.000/lembar, dan harga seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp. 90.000/lembar. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment