Polda NTT Tangkap 3 Pelaku Judi Remi, Amankan Uang Rp35.000

  • Whatsapp
ILUSTRASI/web

Kupang – Unit Resmob Jatanras Polda NTT menangkap tiga pelaku judi remi di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, Jumat (20/1/2023).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Minggu (22/1/2023) mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni EOL, 31, SL, 33, dan RS, 27.

Read More

“Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat kepada Kapolda NTT melalui Whatsapp Lapor Kapolda pada Senin (16/1) lalu, tim Resmob Polda NTT melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian yang berlangsung di sekitaran Halaman kantor LTSA P2TKI Provinsi NTT,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kartu Remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp35.000, dan tujuh unit sepeda motor”, lanjutnya.

Pengungkapan ini sebagai bentuk respon cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat. “Saat ini Para pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTT guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *