Polda NTT Tangkap 24 Kapal Pencuri Ikan

  • Whatsapp

Kupang–Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 24 kapal pencuri ikan diperairan daerah itu selama 2015.

Kapal-kapal tersebut menangkap ikan tanpa izin serta menggunakan bahan peledak sehingga merusak terumbu karang. Polisi juga mengamankan 30 pelaku pencurian ikan.

Read More

Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya mengatakan 12 kasus di antaranya sudah P21, dan ada kasus yang dilimpahkan ke Dinas Perikanan, non justitia, dan P19, serta masih tiga kasus dalam proses penyidikan.

“Dari puluhan kasus tangakapan itu, dua kasus di antaranya paling menonjol,” katanya kepada wartawan akhir Desember 2015. Dua kasus itu ialah penangkapan kapal tanpa nama yang melakukan pengeboman ikan di Perairan Kabupaten Sikka dengan tiga tersangka.

Kemudian penangkapan dua kapal yang melakukan pencurian ikan yakni Kapal Motor (KM) Rafindo Jaya dengan dua tersangka, dan KM Terang Jaya 88 dengan satu tersangka.

Kapal pencuri ikan tersebut ditangkap Ditpolair Polda NTT. Awalnya Ditpolair menargetkan selama 2015 mengungkap lima kasus saja, akan tetapi jumlah kasus pencurian ikan terus bertambah. “Dari target lima kasus, tingkat penyelesaian kasus mencapai 260 persen,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.