Kupang–Direktorat Kriminal Khusus Polda menahan R, Kepala SD Inpres Liliba dan Y, Kepala SD Inpres Naimata, Kota Kupang karena terlibat kasus dugaan korupsi.
R dan Y diduga menyelewengkan dana operasional sekolah (BOS) pada 2017 sebesar Rp149 juta dari total dana BOS Rp816 juta
Kepala Sub Bidang III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Manang Soebeti mengatakan dana yang diduga diselewengkan berasal dari triwuan I dan triwulan II 2017.
“Tersangka Y ditahan dalam status Bendahara dana BOS SD Inpres Liliba triwulan I dan triwulan II 2017, tetapi saat diamankan, Y berstatus sebagai Kepala SD Inpres Naimata. Sedangkan R adalah kepala SD Inpres Liliba,” katanya saat jumpa pers di Kupang, Senin (10/12). (gma/mi)
Rote Ndao, - Rote, pulau terluar di bagian selatan Indonesia, ternyata menyimpan potensi besar dalam…
Kupang - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, SL, Kamis (17/5) siang terlihat…
Kupang - Seorang Warga Negara Bangladesh, pelaku penyelundupan manusia (people smuggling) warga asing dari Nusa…
Kupang - Fakta kontras soal bantuan untuk korban Badai Seroja diungkap salah seorang warga Kelurahan…
Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merekomendasikan ke Ditkrimsus Polda NTT…
Kupang - Sebanyak 9 pasangan calon perseorangan mendaftar di 7 pilkada di Nusa Tenggara Timur…