Polda NTT Tahan GSDS Terkait Ujaran Kebencian kepada Tenaga Kesehatan

  • Whatsapp
Foto: ilo

Kupang – Penyidik Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT menahan GSDS, warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang terkait kasus ujaran kebencian.

“Hari ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto,” Senin (1/2/2021) malam.

Read More

GSDS ditangkap sejak Minggu (31/1) karena merekam dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait covid-19, yang kemudian viral di media sosial.

Terkait kasus tersebut, Polisi telah menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Orang tua GSDS, Floriano da Silva telah menyampaikan permohonan maaf terkait video tersebut. “Saya mohon maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya,” ujarnya.

Floriano mengatakan anaknya pernah sakit hilang ingatan pada 2017 sehingga tidak melanjutkan pendidikan di SMA, setelah berobat selama satu tahun, SDGS dinyatakan sembuh kemudian melanjutkan pendidikan di kelas II SMA.
Belum ada penjelasan dari polisi terkait sakit hilang ingatan yang diderita SDGS. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.