Polda NTT Proses Hukum Media Online Penyebar Berita Bohong

  • Whatsapp
Jumpa Pers Akhir Tahun 2016 Polda NTT/Foto: Gamaliel

Kupang–Kapolda NTT Brigjen E Widyo Sunaryo mengatakan telah memerintahkan Direktur Reskrimsus menangani kasus dugaan penyebar berita bohong yang dilakukan sebuah media online di Kupang.

Dugaan penyebaran berita bohong tersebut terkait kasus penyerangan terhadap tujuh siswa SDN 1 Seba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua beberapa waktu lalu.

Read More

Brigjen Sunaryo mengatakan berita dengan judul “3 Siswa Tewas, Teroris Gorok Leher Siswa SD di Sabu Raijua, NTT” tersebut tidak sesuai fakta di lapangan sehingga meresahkan masyarakat.

“Saya minta Dirkrimsus menangani kasus ini hingga ke Pegadilan karena berita itu sudah sangat keluar dari fakta di lapangan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat, (23/12).

Dia minta masyarakat tidak percaya dengan berita tersebut karena kenyataanya tujuh korban yang diserang tidak ada yang tewas.

Menurutnya sebelum memeriksa pemimpin redaksi, penyidik akan berkoordinasi bersama Dewan Pers. Jika media tersebut tidak terdaftar di dewan pers akan dilakukan pemblokiran. “Kami akan minta Kominfo untuk memblokir media itu,” katanya.

Kapolda minta media menyebarkan berita yang benar, apalagi terkait kasus penyerangan siswa SD tersebut. Pasalnya berita provokatif dan tidak sesuai dengan fakta bisa menyulut kemarahan masyarakat. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.