Polda NTT Jerat Sarah dengan UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Jumpa Pers Kasus Ujaran Kebencian/Foto: HUMAS POLDA NTT

Kupang – Polda NTT menjerat perempuan berinsial GSDS alias Sarah, warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, NTT dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Sarah ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Minggu (31/1/2021) karena mengunggah video yang berisi ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait covid-19.

Read More

Dalam video yang kemudian diunggah di akun facebook bernama Rika Silva, serta menyebar di grup whatsapp, Sarah juga terlibat membakar makser.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun bersama Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Polda NTT, Minggu malam.

Saat ini Sarah diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT didampingi oleh orang tuanya. “Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri oleh pelaku pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing ) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut,” jelasnya.

Motif pelaku membuat video tersebut dikarenakan pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar covid 19 dan di dalam ruangan tersebut terdapat dua orang pasien termasuk pasien yang meninggal.

Selanjutnya pelaku membuatkan enam video terkait covid 19 namun yang viral dua video yaitu video yang mengatakan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok. Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut. (sumber tribratanews).

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.