Polda NTT Bongkar Praktik Beras Oplosan di Pasar Naikoten Kupang

  • Whatsapp

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog di Pasar Naikoten, Kota Kupang.

Seorang ibu rumah tangga berinisial M (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengganti kemasan beras SPHP menjadi beras merek Cap Jeruk untuk dijual lebih mahal. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 3,36 ton beras oplosan, karung kosong berbagai merek, mesin jahit karung, dan dokumen usaha.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, tindakan tersebut mencederai kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.

“Tersangka membeli beras SPHP, mengganti kemasannya, lalu menjualnya sebagai beras premium agar meraih keuntungan lebih besar. Ini merugikan masyarakat,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).

Ibu M dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam membeli beras dan selalu memastikan sumber serta label kemasan produk. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *