PKGD Pemilik Sah HGU Garam di Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Henry Indraguna (kanan) dan Adi Sutrisno Simanjuntak (kiri).

Kupang–Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Hendry Indraguna menegaskan perusahaan yang didampinginya adalah pemilik sah hak guna usaha (HGU) garam seluas 3.720 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, NTT.

HGU garam tersebut diperoleh PT PKGD setelah mengakuisisi atau membeli 100 persen saham PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) sebagai pemilik awal HGU garam tersebut. Akuisisi dilakukan sejak 2017. Adapun PT PGGS memperoleh HGU tersebut pada 1992.

“PT PKGD adalah investor baru yang mengakuisisi PT Panggung Guna Gandasemesta,” tandas Henry lewat siaran pers, Selasa (30/10/2018).

Karena itu, Henry minta semua pihak tidak mengeluarkan pernyataan terkait HGU tersebut, apalagi menyinggung PT PKGD belum melakukan kegiatan tambak garam.

Dia juga menyinggung soal pertanyaan berbagai pihak terkait pelepasan hak atas lahan yang ada dalam area HGU.

“Yang pasti menurut peraturan perundang-undangan, apabila suatu lahan telah diterbitkan sertifikat HGU, maka atas hak atas lahan tersebut dimiliki oleh pemegang sertifikat, selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang pokok agraria,” ujarnya.

Henry minta pelepasan hak atas tanah tidak dijadikan narasi yang semakin membingungkan masyarakat. “Kami hanya ingin bekerja, kami tidak mengingkan ada tantang-menantang karena hal tersebut malah menjadikan pembangunan industri garam terhambat,” tambahnya.

Akan tetapi, menurut Henry, pelepasan hak atau penerbitan sertifikat, bukan kewenangan investor, melainkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang. BPN adalah instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah.

Menurutnya, sikap PT PKGD sampai saat ini tetap menolak kehadiran perusahaan lain melakukan kegiatan tambak garam di area HGU. “Kalau ada yang bilang tidak boleh ada monopoli lahan di Kabupaten Kupang, sebenarnya memang tidak ada monopoli. Kami (PT PKGD) adalah pemilik sah jadi wajar bila kami marah apabila ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan tambak garam di area HGU tanpa sepengetahuan PT PKGD,” ujarnya.

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.